BANDUNG. Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Rochman Sunarya Saleh, akhirnya bicara soal kasus penipuan dan penggelapan penyertaan modal usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CCG), Andianto Setiabudi, beserta dua komisaris PT CCG, Djulia Sri Redjeki dan Yulinda Tjendrawati Setiawan. Dalam kasus ini, Rochman enggan disangkutpautkan meski dirinya menjabat sebagai ketua koperasi. Pasalnya, menurut Rochman, selama ini dirinya hanya menjadi simbol koperasi. Dia mengatakan, segala urusan, mulai dari administrasi hingga keuangan, diurus sendiri oleh Andianto. "Semua tentunya diurus oleh Andianto dan keluarganya. Bahkan urusan alokasi dana bukan di ketua koperasi. Pemegang otoritas sama mereka (tiga orang yang ditahan Polda Jawa Barat)," kata Rochman saat konferensi pers di Soldaten kaffe, Jalan Cikawao, Kota Bandung, Kamis (26/6). Rohman menambahkan, sejak ditunjuk sebagai ketua Koperasi pada bulan Juni 2013, dirinya tidak pernah mengetahui tugas dan porsi kerjanya. Menurut dia, ketika hal tersebut ditanyakan kepada Andianto, Rochman mengaku tidak pernah mendapat jawaban. Bahkan, lanjutnya, Rochman juga tidak pernah diberikan kesempatan untuk menandatangani gaji pegawai oleh Andianto. Namun demikian, ketika ditunjuk menjadi ketua, dia sudah mengetahui karut-marut kondisi perekonomian koperasi Cipaganti. Dia mengaku akhirnya menerima jabatan ketua dengan alasan ingin mengobservasi. Dengan status sebagai ketua, dia dibayar sebesar Rp 30 juta per bulan. "Saya pernah mau mengundurkan diri pada saat saya membuat undangan untuk RAT, tapi ditolak," ucapnya. (Putra Prima Perdana)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ketua Koperasi Cipaganti menolak bertanggungjawab
BANDUNG. Ketua Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Rochman Sunarya Saleh, akhirnya bicara soal kasus penipuan dan penggelapan penyertaan modal usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CCG), Andianto Setiabudi, beserta dua komisaris PT CCG, Djulia Sri Redjeki dan Yulinda Tjendrawati Setiawan. Dalam kasus ini, Rochman enggan disangkutpautkan meski dirinya menjabat sebagai ketua koperasi. Pasalnya, menurut Rochman, selama ini dirinya hanya menjadi simbol koperasi. Dia mengatakan, segala urusan, mulai dari administrasi hingga keuangan, diurus sendiri oleh Andianto. "Semua tentunya diurus oleh Andianto dan keluarganya. Bahkan urusan alokasi dana bukan di ketua koperasi. Pemegang otoritas sama mereka (tiga orang yang ditahan Polda Jawa Barat)," kata Rochman saat konferensi pers di Soldaten kaffe, Jalan Cikawao, Kota Bandung, Kamis (26/6). Rohman menambahkan, sejak ditunjuk sebagai ketua Koperasi pada bulan Juni 2013, dirinya tidak pernah mengetahui tugas dan porsi kerjanya. Menurut dia, ketika hal tersebut ditanyakan kepada Andianto, Rochman mengaku tidak pernah mendapat jawaban. Bahkan, lanjutnya, Rochman juga tidak pernah diberikan kesempatan untuk menandatangani gaji pegawai oleh Andianto. Namun demikian, ketika ditunjuk menjadi ketua, dia sudah mengetahui karut-marut kondisi perekonomian koperasi Cipaganti. Dia mengaku akhirnya menerima jabatan ketua dengan alasan ingin mengobservasi. Dengan status sebagai ketua, dia dibayar sebesar Rp 30 juta per bulan. "Saya pernah mau mengundurkan diri pada saat saya membuat undangan untuk RAT, tapi ditolak," ucapnya. (Putra Prima Perdana)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News