Ketua KPK: Ada peran Boediono dalam kasus Century



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yakin ada peran mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam kasus skandal dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Dia menduga ada campur tangan Wakil Presiden Boediono itu dalam dugaan penyalahgunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Peran Pak Boediono pasti ada dalam penetapan FPJP. Selaku Gubernur BI yang tentunya tahu dan mengerti soal pemberian itu," kata Abraham, Rabu (21/11/2012). Pada kesempatan ini, Abraham pun sesumbar tak pernah takut memeriksa Boediono.  "Pernyataan saya di Timwas Century bukan berarti tidak mampu melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap Boediono," tegasnya. KPK telah menetapkan Deputi Bidang Pengelolaan Devisi Budi Mulya dan Deputi Bidang Pengawasan Siti Chodijah Fajriah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Dalam rapat itu, Abraham juga menyatakan tidak berwenang memeriksa Boediono karena terbentur undang-undang. Dia beralasan status Boediono saat ini sebagai warga negara istimewa. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can