KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gempuran dari pihak Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilancarkan. Laporan polisi yang dibuat oleh rekan kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan ditanggapi polisi dengan meningkatkan status ke penyidikan. Sandi melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, dan penyalahgunaan wewenang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri pun mengumumkan status penanganan telah naik ke tingkat penyidikan sejak hari Selasa, 7 November 2017.
Ketua KPK Agus Rahardjo jadi tersangka?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gempuran dari pihak Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilancarkan. Laporan polisi yang dibuat oleh rekan kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan ditanggapi polisi dengan meningkatkan status ke penyidikan. Sandi melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, dan penyalahgunaan wewenang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri pun mengumumkan status penanganan telah naik ke tingkat penyidikan sejak hari Selasa, 7 November 2017.