KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, belum adanya operasi tangkap tangan sejak Oktober 2019 bukan disebabkan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Mengutip Kompas.com, Agus mengungkapkan, salah satu penyebab OTT belum bisa dilakukan adalah karena adanya masalah teknis yang mengharuskan pergantian server dan membuat aktivitas penyadapan tidak bisa dilakukan. Baca Juga: Jokowi sebut akses ke ibu kota baru bisa diakses 30 menit dari Balikpapan
Ketua KPK Agus Rahardjo jelaskan alasan belum melakukan OTT sejak UU baru berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, belum adanya operasi tangkap tangan sejak Oktober 2019 bukan disebabkan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Mengutip Kompas.com, Agus mengungkapkan, salah satu penyebab OTT belum bisa dilakukan adalah karena adanya masalah teknis yang mengharuskan pergantian server dan membuat aktivitas penyadapan tidak bisa dilakukan. Baca Juga: Jokowi sebut akses ke ibu kota baru bisa diakses 30 menit dari Balikpapan