Ketua KPK bantah istimewakan Wapres Boediono



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan, institusinya masih tetap memegang teguh prinsip persamaan di depan hukum.

Ia juga menampik tudingan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono di kantornya bukan berarti mengistimewakan saksi kasus skandal Bank Century tersebut.

Abraham Samad mengatakan KPK punya beban moral untuk segera menyelesaikan kasus Bank Century. Sementara untuk menunggu kesiapan waktu Boediono dengan segala keprotokolerannya KPK sampai siap diperiksa di kantor KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan, KPK harus menunggu lama.


"Di dalam hukum kita menganut equality under the law. One justice under law. Ini bukan diskriminasi. Kita pernah memeriksa pejabat BI itu di Tokyo," katanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin(25/11/2013).

Abraham Samad menceritakan bahwa pemeriksaan mantan Menteri keuangan Sri Mulyani terkait bank Century juga tidak dilakukan di gedung KPK, melainkan di Amerka Serikat tempat Sri Mulyani kini bekerja.

Selain itu, terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) lembaga anti rasuah itu juga sempat menawarkan JK diperiksa di kediamannya, namun JK memilih untuk datang ke gedung KPK.

Lebih lanjut ia menjelaskan ke depannya tidak menutup kemungkinan jika KPK masih membutuhkan keterangan Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia itu dimintai keterangannya di gedung KPK.

"Yang terpenting kasus ini bisa berjalan secepat yang diinginkan masyarakat. Karena ada keinginan yang besar dari masyarakat agar kasus ini segera bergulir ke pengadilan oleh karena itu kita mengambil jalan yang agak pintas, ya itu memeriksa pak Boediono di tempatnya," ujar Abraham Samad.

"Jadi tidak perlu khawatir kita tidak memberikan keistimewaan terhadap warga negara tertentu, kita tetap menganut persamaan di depan hukum," tambahnya.

Jika diperlukan, kata Abraham, Boediono pun bisa dipanggil ke persidangan untuk dimintai keterangan. Namun, kata dia, hal tersebut tergantung dari keputusan hakim-hakim yang memimpin sidang.

"Kita tidak bisa mengintervensi kewenangan majelis hakim, kita berharap yang bersangkutan bisa dihadirkan,"ujar Abraham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan