Ketua KPK Beberkan Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017 - 2022, Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari penetapan 4 tersangka pada 8 Januari 2020. Kala itu komisi anti rasuah menetapkan Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap. Serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan saat penyidikan dilakukan terhadap berkas perkara Harun Masiku yang kini tengah buron, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto.


“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan pers di kantor KPK, Selasa (24/12).

Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Ia menyebut, dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Kemudian bersama – sama dengan Harun Masiku Saeful Bahri, dan Donny, Hasto disebut melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina TioFridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. Penyuapan itu dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumsel. 

Hasto pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto

Selain terkait perkara suap, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut. Ia disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.  

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini Hasto juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Ia dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan. Namun pencegahan ini bisa diperpanjang apabila diperlukan.

“SOP yang kami miliki, ketika ini naik (ke penyidikan) diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan orang-orang yang berkaitan dan kita duga memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila di berada atau keluar negeri,” ujar Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK.

Selanjutnya: American Airlines Batalkan Seluruh Penerbangan Akibat Masalah Teknis

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Hujan Hanya Dini Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih