JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melecehkan proses pencarian keadilan melalui jalur hukum. Sebelumnya Fahri memang menuding kasus KTP-elektronik merupakan rekayasa, utamanya karena Agus Rahardjo pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah (LKPP). "Ya itu kan artinya melecehkan pengadilan," ungkap Agus di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu (5/7). Dia lantas menambahkan, proses di pengadilan seharusnya dihormati hingga hakim mengetuk palu. Pasalnya, dalam persidangan, berbagai barang bukti telah diungkapkan.
Ketua KPK: Fahri Hamzah lecehkan pengadilan
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melecehkan proses pencarian keadilan melalui jalur hukum. Sebelumnya Fahri memang menuding kasus KTP-elektronik merupakan rekayasa, utamanya karena Agus Rahardjo pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah (LKPP). "Ya itu kan artinya melecehkan pengadilan," ungkap Agus di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu (5/7). Dia lantas menambahkan, proses di pengadilan seharusnya dihormati hingga hakim mengetuk palu. Pasalnya, dalam persidangan, berbagai barang bukti telah diungkapkan.