KONTAN.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK yang berasal dari Polri akan lebih ideal jika pangkatnya lebih tinggi dari yang sekarang. Minimal, kata dia, polisi itu berpangkat Kompol. Dalam aturan saat ini, penyidik junior KPK dari Polri hanya setingkat AKP. Agus mengatakan, pangkat penyidik harus lebih tinggi untuk fungsi koordinasi dan supervisi.
"Bayangkan saja, kita memperbesar koordinasi dan supervisi, koorsup yang sekarang itu belum berjalan dengan baik," ujar Agus, di Kompleks Mabes Polr, Jakarta, Selasa (19/9). Nantinya, penyidik KPK akan ke lapangan, berkoordinasi, dan melakukan supervisi dengan instansi Polri dan Kejaksaan. Jika pangkatnya hanya AKP, dikhawatirkan akan kalah senior dengan jaksa-jaksa di daerah yang rata-rata sudah lebih senior. "Jadi kalau peraturannya (AKP), tapi kebutuhan ke depan begitu saja. Minimal Kompol," kata Agus. Pada Maret 2016, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pernah menawarkan polisi setingkat AKBP dan Kombes untuk ditempatkan sebagai penyidik KPK. Sebab, Polri kelebihan personel yang berpangkat AKBP dan Kombes. "Kalau seandainya (setingkat Kombes) bisa sebagian ditarik oleh KPK kita berterima kasih sekali. AKBP juga begitu, AKBP kami kelebihan," ujar Tito. Tito mengatakan, setingkat Kombes yang baru lulus dari Sespati Polri sebanyak 200 orang. Sementara itu, pihaknya kekurangan personel setingkat AKP. Oleh karena itu, Polri akan memperbanyak rekrutmen dari sekolah kepolisian untuk memperbanyak personel tingkat AKP. Saat itu, Agus menganggap KPK belum perlu polisi yang pangkatnya lebih tinggi dari AKP. Padahal, pangkat AKP di Polri termasuk langka.
"Yang sudah kami kirimkan itu adalah permintaan untuk AKP yang pengalamanya dua tahun," kata Agus. "Nanti kita pikir lah apakah keperluan yang ditawarkan Pak Kapolri tadi menjadi kebutuhan kita," lanjut dia.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul:
Untuk Koordinasi dan Supervisi, Ketua KPK Harap Penyidik dari Polri Berpangkat Kompol Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie