KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih berutang 21 rekomendasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang belum terselesaikan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam sambutan diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Selasa(27/11). “Dari 32 rekomendasi review yang pertama utang kita masih 24. Nah ini ada yang sedang berjalan, utang kita kini 21,” kata Agus. Konvensi ini sebenarnya dirumuskan pertama kali pada tanggal 9-11 Desember 2003. Kemudian disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Antikorupsi) 2003.
Ketua KPK: Indonesia masih berutang 21 rekomendasi UNCAC untuk diselesaikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih berutang 21 rekomendasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang belum terselesaikan. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam sambutan diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Selasa(27/11). “Dari 32 rekomendasi review yang pertama utang kita masih 24. Nah ini ada yang sedang berjalan, utang kita kini 21,” kata Agus. Konvensi ini sebenarnya dirumuskan pertama kali pada tanggal 9-11 Desember 2003. Kemudian disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Antikorupsi) 2003.