KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan Uji Materi Undang Undang (UU) No 39 tahun 1999 tentang HAM. Adapun inisiatif tersebut dimaksud untuk menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Termasuk juga kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM . "Uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/6).
Ketua KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM, MAKI ajukan uji materi UU 39/1999
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan Uji Materi Undang Undang (UU) No 39 tahun 1999 tentang HAM. Adapun inisiatif tersebut dimaksud untuk menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Termasuk juga kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM . "Uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/6).