Ketua KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM, MAKI ajukan uji materi UU 39/1999



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan Uji Materi Undang Undang (UU) No 39 tahun 1999 tentang HAM. Adapun inisiatif tersebut dimaksud untuk menguji efektifitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Termasuk juga kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM .

"Uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/6).


Rencana pengajuan uji materi tersebut atas, mangkirnya pimpinan KPK dari panggilan Komnas HAM terkait aduan dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: YLBHI sebut pernyataan Tjahjo Kumolo perjelas aktor di balik pelemahan KPK

Boyamin menerangkan, pihaknya memahami panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia baik secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali. Sehingga penolakan Firli Bahuri Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM dinilai Boyamin sebagai bentuk imunitas atau kekebalan istimewa.

Lebih lanjut, uji materi ini dimaksudkan memberikan landasan dasar yang kuat kepada Pimpinan KPK dalam menolak panggilan Komnas HAM terkait TWK dengan alasan independensi KPK sehingga tidak bisa dipanggil Komnas HAM.

"Jika uji materi ini dikabulkan maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM. Namun jika uji materi ditolak maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang jika dipanggil Komnas HAM karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM," jelasnya.

Bahan materi uji materi nantinya ialah pasal-pasal yang diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terhadap UUD 1945. Pertama, Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kedua, Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Ketiga, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selanjutnya: Pimpinan KPK tolak hadiri panggilan, ini komentar Komnas HAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli