JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengirimkan pemberitahuan terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan surat tersebut. "Oleh karena itu, kemungkinan besar kita tidak perlu kirimkan Sprindik, cukup lewat pengumuman resmi. Ini sudah harus ditafsirkan sendiri oleh Kemendagri sebagai pemberitahuan resmi kepada khalayak ramai," kata Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Lebij lanjut Samad mengatakan, terkait usulan untuk menonaktifkan Atut dari jabatannya, pihaknya berpatokan pada Undang-Undang yang ada. "Saya pikir kita tetap berpatokan pada Undang-Undang yang ada. Jadi tanpa kita minta, kalau Undang-Undang bisa diterjemahkan secara baik oleh pelaksana Undang-Undang itu, maka dialah yang akan melakukan eksekusi selanjutnya," papar Samad.
Ketua KPK: Penonaktifan Atut kewenangan Kemendagri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengirimkan pemberitahuan terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan surat tersebut. "Oleh karena itu, kemungkinan besar kita tidak perlu kirimkan Sprindik, cukup lewat pengumuman resmi. Ini sudah harus ditafsirkan sendiri oleh Kemendagri sebagai pemberitahuan resmi kepada khalayak ramai," kata Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12). Lebij lanjut Samad mengatakan, terkait usulan untuk menonaktifkan Atut dari jabatannya, pihaknya berpatokan pada Undang-Undang yang ada. "Saya pikir kita tetap berpatokan pada Undang-Undang yang ada. Jadi tanpa kita minta, kalau Undang-Undang bisa diterjemahkan secara baik oleh pelaksana Undang-Undang itu, maka dialah yang akan melakukan eksekusi selanjutnya," papar Samad.