JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menyatakan, Presiden Joko Widodo telah mengambil sikap tegas untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut Ruki, keputusan itu merupakan bukti nyata berpihaknya Jokowi pada pemberantasan korupsi. "Presiden menyatakan menolak revisi Undang-Undang KPK. Dari kami, itu melegakan sehingga tidak ada lagi saling mencurigai," kata Ruki seusai mengikuti rapat terbatas bersama Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6). Dalam rapat tersebut, hadir juga Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
Ketua KPK: Presiden Jokowi tolak revisi UU KPK
JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menyatakan, Presiden Joko Widodo telah mengambil sikap tegas untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut Ruki, keputusan itu merupakan bukti nyata berpihaknya Jokowi pada pemberantasan korupsi. "Presiden menyatakan menolak revisi Undang-Undang KPK. Dari kami, itu melegakan sehingga tidak ada lagi saling mencurigai," kata Ruki seusai mengikuti rapat terbatas bersama Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6). Dalam rapat tersebut, hadir juga Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.