JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2). Menurut dia, melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat.
Ketua KPK siap mundur jika UU KPK direvisi
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2). Menurut dia, melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat.