JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengatakan, keinginannya agar KPK memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bukan tanpa sebab. Menurut dia, SP3 perlu untuk kasus-kasus tertentu, seperti apabila ada tersangka kasus dugaan korupsi yang meninggal dunia. "Tidak boleh melanjutkan kasus orang yang sudah meninggal dunia ke pengadilan. Nah, kalau kasus itu sedang ditangani KPK siapa yang menghentikan?" kata Ruki saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Ketua KPK usul bisa menghentikan penyidikan
JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengatakan, keinginannya agar KPK memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bukan tanpa sebab. Menurut dia, SP3 perlu untuk kasus-kasus tertentu, seperti apabila ada tersangka kasus dugaan korupsi yang meninggal dunia. "Tidak boleh melanjutkan kasus orang yang sudah meninggal dunia ke pengadilan. Nah, kalau kasus itu sedang ditangani KPK siapa yang menghentikan?" kata Ruki saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).