Ketua KPK usul bisa menghentikan penyidikan



JAKARTA.  Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengatakan, keinginannya agar KPK memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bukan tanpa sebab.

Menurut dia, SP3 perlu untuk kasus-kasus tertentu, seperti apabila ada tersangka kasus dugaan korupsi yang meninggal dunia.

"Tidak boleh melanjutkan kasus orang yang sudah meninggal dunia ke pengadilan. Nah, kalau kasus itu sedang ditangani KPK siapa yang menghentikan?" kata Ruki saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).


Ruki menambahkan, dirinya setuju apabila UU KPK direvisi. Namun, ia meminta, agar revisi UU KPK tidak malah melemahkan KPK.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, sejak awal pembentukan KPK, wewenang SP3 itu ditiadakan guna menjadikan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang profesional. Harapannya, tidak ada masyarakat yang menganggap KPK menjadi "mesin ATM" bagi orang-orang yang sedang berperkara.

"Maka itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, ada sejarahnya agar KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujarnya.

Johan menegaskan, KPK harus mempertahankan tidak bisa menerbitkan SP3 dalam proses penyidikan. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia