JAKARTA. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi menegaskan, KPPU tidak memberikan rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi TKI. Malah menurut Nawir, pihaknya meminta agar pembentukan konsorsium tunggal itu ditinjau kembali."Seingat saya pernah ada diskusi rountable, ada wakil dari Kemenakertrans, (tapi) tidak ada pernyataan (dari KPPU) bahwa itu tidak melanggar, bahkan rekomendasi KPPU agar mereview kembali "ujarnya kepada KONTAN, Senin (18/1).Nawir menegakan, belum ada keputusan dari KPPU terkait pembentukan konsorsium penyedia jasa asuransi TKI itu. Karena itu dia mengatakan tidak benar, kalau menteri tenaga kerja mengklaim telah bertemu dengan ketua KPPU terkait hal ini. "Itu tidak benar,"ujarnya.Lanjutnya, KPPU memberikan rekomendasi untuk meninjau kembali karena menurut penilaian KPPU pembentukan konsorsium tunggal itu tidak memberikan pilihan-pilihan perusahaan bagi TKI yang bisa memberikan akses bagi mereka untuk mengklaim haknya. "Apakah TKI punya akses kemudahan untuk mengklaim ketika terjadi sesuatu pada diri mereka," ujarnya. Tidak hanya itu kata Nawir, pihaknya merasa janggal kalau perizinan asuransi itu ditangani Kementerian Tenaga Kerja. "Kalau memang itu asuransi, seharusnya yang ngurus perizinan itu di Kementerian Keuangan, di sana ada unit kerja yang melakukan izin, dan pembinaan asuransi," tukasnya.
Ketua KPPU bantah restui konsorsium tunggal asuransi TKI
JAKARTA. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi menegaskan, KPPU tidak memberikan rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi TKI. Malah menurut Nawir, pihaknya meminta agar pembentukan konsorsium tunggal itu ditinjau kembali."Seingat saya pernah ada diskusi rountable, ada wakil dari Kemenakertrans, (tapi) tidak ada pernyataan (dari KPPU) bahwa itu tidak melanggar, bahkan rekomendasi KPPU agar mereview kembali "ujarnya kepada KONTAN, Senin (18/1).Nawir menegakan, belum ada keputusan dari KPPU terkait pembentukan konsorsium penyedia jasa asuransi TKI itu. Karena itu dia mengatakan tidak benar, kalau menteri tenaga kerja mengklaim telah bertemu dengan ketua KPPU terkait hal ini. "Itu tidak benar,"ujarnya.Lanjutnya, KPPU memberikan rekomendasi untuk meninjau kembali karena menurut penilaian KPPU pembentukan konsorsium tunggal itu tidak memberikan pilihan-pilihan perusahaan bagi TKI yang bisa memberikan akses bagi mereka untuk mengklaim haknya. "Apakah TKI punya akses kemudahan untuk mengklaim ketika terjadi sesuatu pada diri mereka," ujarnya. Tidak hanya itu kata Nawir, pihaknya merasa janggal kalau perizinan asuransi itu ditangani Kementerian Tenaga Kerja. "Kalau memang itu asuransi, seharusnya yang ngurus perizinan itu di Kementerian Keuangan, di sana ada unit kerja yang melakukan izin, dan pembinaan asuransi," tukasnya.