Ketua KPU: 668 TPS Berpotensi Gelar Pencoblosan Susulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pencoblosan ulang. 

"Sampai hari ini 14 Februari pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/2).

Hasyim bilang, 668 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota pada empat provinsi mengalami gangguan sehingga memungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara susulan.


Baca Juga: Raih Suara Tertinggi di Quick Count, Prabowo Optimistis Bisa Menang Satu Putaran

Merujuk Peraturan KPU Nomor 25/2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada pasal 110.

Berdasarkan pasal tersebut, ayat (1) dijelaskan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan (Dapil) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

Lebih lanjut, ia merinci ada 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan karena ada banjir yang masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak.

"8 TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengalami kekurangan surat suara. Kabupaten Paniai, Papua Tengah 92 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS," ungkapnya.

Kemudian, Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan ada 4 TPS karena gangguan keamanan. 

"Totalnya ada 668 TPS yang berpotensi melakukan pencoblasan susulan," pungkasnya.

Baca Juga: Kadin Tunggu Hasil Resmi Pilpres 2024 dari KPU

Seperti diketahui, pada Rabu (14/2), masyarakat memberikan suaranya di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) dalam negeri. 

Karakteristik pemilihan umum (pemilu) di Indonesia adalah yang paling kompleks dan rumit di dunia, di mana dilaksanakan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) dalam satu hari. 

Pengumuman hasil hitung suara secara cepat atau quick count mulai bermunculan sejak pukul 15:00 waktu Indonesia bagian barat (WIB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi