KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari angkat bicara mengenai peluang seorang presiden yang telah menjabat dua periode kemudian menjadi calon wakil presiden pada periode kepemimpinan berikutnya. Belakangan, santer wacana Presiden RI Joko Widodo maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P, Bambang Wuryanto, menilai bahwa tidak ada aturan yang melarang itu. Pasal 7 UUD 1945, berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Baca Juga: Pilpres 2024, Prabowo dan Puan Maharani Buka Peluang Berpasangan
Ketua KPU Angkat Bicara Soal Peluang Jokowi Jadi Cawapres 2024, Apa Katanya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari angkat bicara mengenai peluang seorang presiden yang telah menjabat dua periode kemudian menjadi calon wakil presiden pada periode kepemimpinan berikutnya. Belakangan, santer wacana Presiden RI Joko Widodo maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P, Bambang Wuryanto, menilai bahwa tidak ada aturan yang melarang itu. Pasal 7 UUD 1945, berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Baca Juga: Pilpres 2024, Prabowo dan Puan Maharani Buka Peluang Berpasangan