JAKARTA. Debat kusir yang terjadi antara Panja Mafia Pemilu Komisi II dan Komisi Pemilu Umum (KPU) membuahkan hasil. Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari menyebut, Andi Nurpati yang menjadi inisiator pengiriman surat ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan kejelasan hasil pemilu Dapil Sulawesi Selatan 1, Dewi Yasin Limpo. Tidak hanya itu, menurutnya, Andi pula yang meminta KPU untuk menerbitkan surat kepada MK. Dari surat yang dikirim itulah, kemudian MK memberi surat balasan yang lalu dipalsukan oleh Andi. "Memang Ibu Andi datang kepada kami dan sore harinya menjelang Magrib dia mengeluarkan surat ingin minta penjelasan terkait perolehan suara di daerah Sulsel 1," ujar Abdul dalam rapat Panja Mafia Pemilu, Selasa (12/7). Kemudian, Andi meminta persetujuan kepada peserta rapat pleno (Bawaslu dan KPU) untuk menyetujui surat yang akan dikirim ke MK. "Dia meminta persetujuan dan mendapat setuju dari teman-teman sehingga diparaf pada 14 Agustus itu," jelasnya.Setelah itu, pada 15 Agustus surat pertanyaan tersebut dibalas oleh MK dan tiba-tiba surat balasan tersebut sudah ada di stafnya. "Siang kita dapat balasan dari MK tertanggal 15 Agustus sekitar pukul 11 siang, tapi sudah ada di staf saya itu sekitar pukul 8.20 WIB," jelas Anshari.
Ketua KPU benarkan Andi Nurpati inisiator pengiriman surat ke MK
JAKARTA. Debat kusir yang terjadi antara Panja Mafia Pemilu Komisi II dan Komisi Pemilu Umum (KPU) membuahkan hasil. Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari menyebut, Andi Nurpati yang menjadi inisiator pengiriman surat ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan kejelasan hasil pemilu Dapil Sulawesi Selatan 1, Dewi Yasin Limpo. Tidak hanya itu, menurutnya, Andi pula yang meminta KPU untuk menerbitkan surat kepada MK. Dari surat yang dikirim itulah, kemudian MK memberi surat balasan yang lalu dipalsukan oleh Andi. "Memang Ibu Andi datang kepada kami dan sore harinya menjelang Magrib dia mengeluarkan surat ingin minta penjelasan terkait perolehan suara di daerah Sulsel 1," ujar Abdul dalam rapat Panja Mafia Pemilu, Selasa (12/7). Kemudian, Andi meminta persetujuan kepada peserta rapat pleno (Bawaslu dan KPU) untuk menyetujui surat yang akan dikirim ke MK. "Dia meminta persetujuan dan mendapat setuju dari teman-teman sehingga diparaf pada 14 Agustus itu," jelasnya.Setelah itu, pada 15 Agustus surat pertanyaan tersebut dibalas oleh MK dan tiba-tiba surat balasan tersebut sudah ada di stafnya. "Siang kita dapat balasan dari MK tertanggal 15 Agustus sekitar pukul 11 siang, tapi sudah ada di staf saya itu sekitar pukul 8.20 WIB," jelas Anshari.