Ketua KPU DKI kembali dilaporkan ke DKPP



JAKARTA. Relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Cinta Ahok, resmi melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sumarno dianggap telah menyalahi kode etik penyelenggara pemilu saat diselenggarakannya debat publik terakhir Pilkada DKI Jakarta.

Pengacara Komunitas Cinta Ahok, Daya Perwira Alimi menjelaskan, Sumarno dinilai tidak independen dalam memilih panelis dan komunitas masyarakat yang melakukan pertanyaan.

"Kami melaporkan Sumarno karena pemilihan komunitas dan panelis yang tidak berkualitas, karena mereka dalam banyak media mengatakan ketidaksukaannya kepada calon petahana," ujar Daya saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (17/4).


Dia mengatakan, pemilihan Iwan Carmidi sebagai perwakilan komunitas nelayan, merupakan satu dari anggota komunitas yang menggugat kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bukan hanya itu, Daya menjelaskan, pemilihan Pengamat Politik LIPI, Siti Zuhro menjadi panelis juga dianggap bermasalah. "Pernyataan dia di media massa itu cenderung menyudutkan Ahok, sehingga kami melihat bahwa dia tidak berkualitas untuk menjadi seorang panelis debat," tuturnya.

Diketahui bahwa DKPP dalam putusannya, pernah menyatakan Sumarno terbukti melakukan tindakan menyalahi kode etik dan diberikan sanksi peringatan pada persidangan lalu.

(Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini