Ketua KPU Melanggar Kode Etik, Jubir AMIN: Catatan Hitam Demokrasi Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin (AMIN) Iskandar Iwan Tarigan mengapresiasi putusan DKPP tersebut.

"Kami sangat menghargai dan menghormati  keputusan DKPP yg memutuskan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Senin (5/2).


Baca Juga: Loloskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus DKPP Melanggar Kode Etik

Timnas AMIN juga mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjutin hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU.

Menurutnya, catatan dari DKPP ini merupakan suatu catatan hitam dalam perjalanan demokrasi Indonesia. 

"Perlu kami jelaskan Bahwa Keputusan DKPP ini menjadi  catatan hitam dan buruk perjalanan Demokrasi Indonesia," ujar dia.

Ia menduga bahwa ada skenario skenario jahat di dalam proses penetapan pasangan Pilpres 2024 sejak mulai skandal di MK yg akhirnya memutuskan ada pelanggaran etik berat kepada Ketua MK dan berlanjut ke KPU.

Baca Juga: Tok! Ketua KPU Diputus Langgar Etik Karena Loloskan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

"Dugaan kami Skenario skenario jahat di MK dan KPU begini harusnya tidak terjadi apabila Presiden Jokowi bersikap  Negarawan  dan Netral dan juga menjalankan Sumpah Jabatan sebagai Presiden Indonesia yg isinya," pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan MK. Hasyim juga disanksi peringatan keras terakhir.

Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Gibran Diputuskan Melakukan Pelanggaran, Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP

Sebab, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto