KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah pemilih yang akan menggunakan hak suara saat Pilkada Serentak harus menjalan rapid test Corona. Arief menyebut rapid test tidak diwajibkan bagi pemilih. "Tidak, kalau pemilih tidak," ungkap Arief kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Arief mengatakan bahwa rapid test hanya diwajibkan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu juga yang diajukan dalam tambahan anggaran KPU untuk menggelar rapid test bagi petugas KPPS. "Tapi kalau penyelenggara kita sudah waktu KPU mengajukan tambahan anggaran itu kan salah satunya memasukkan komponen rapid test untuk penyelenggara,"ujarnya. Baca Juga: PKB dan PAN Dukung Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020
Ketua KPU: Pemilih tidak perlu rapid test saat pencoblosan Pilkada serentak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah pemilih yang akan menggunakan hak suara saat Pilkada Serentak harus menjalan rapid test Corona. Arief menyebut rapid test tidak diwajibkan bagi pemilih. "Tidak, kalau pemilih tidak," ungkap Arief kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Arief mengatakan bahwa rapid test hanya diwajibkan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu juga yang diajukan dalam tambahan anggaran KPU untuk menggelar rapid test bagi petugas KPPS. "Tapi kalau penyelenggara kita sudah waktu KPU mengajukan tambahan anggaran itu kan salah satunya memasukkan komponen rapid test untuk penyelenggara,"ujarnya. Baca Juga: PKB dan PAN Dukung Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020