JAKARTA. Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Angung (MA) Gayus Lumbuun cukup panas mendengar komentar Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang menyatakan langkah Ikahi mendatangi KPK terkait iPod adalah over acting dan menilai urusan souvenir iPod seperti urusan pisang goreng. Menurut Gayus, seharusnya Suparman tidak melihat hal itu dari kaca mata kuda dengan mendasarkan pada aturan gratifikasi yang ada pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tanpa meminta penilaian yang berwenang yaitu KPK. "Mendatangi KPK merupakan putusan rapat Ikahi cabang MA agar hakim-hakim di lingkungan MA yang menerima souvenir iPod mendapatkan kepastian tentang hal tersebut bentuk gratifikasi yang dilarang atau tidak," kata Gayus melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (25/5). Lebih lanjut, menurut Gayus, jika hal ini dibiarkan dan menyerahkan pada ketentuan UU, maka hal tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi pelanggaran suap. Sementara itu, mengembalikan souvenir kepada pemberi tanpa dasar, juga merupakan termasuk hal yang tidak etis sebelum ada kepastian dari yang berwenang yang dalam hal ini adalah KPK. "Sementara menyerahkan masing-masing penerima (souvenir) ke KPK merupakan tindakan tidak efisien dan bodoh karena jumlah penerima dikalangan hakim-hakim ratusan," tambah Gayus.Oleh karena itu, Gayus memperingatkan agar Suparman tidak banyak mencampuri urusan Organisasi Hakim dan lebih baik berkonsentrasi menghadapi dugaan korupsi yang terjadi dilembaganya yang kini kengah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung. "Karena kalau dugaan ini terbukti bagaimana KY akan layak melakukan pengawasan eksternal?" tutur dia.
Ketua KY diminta tak campuri urusan Ikahi
JAKARTA. Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Angung (MA) Gayus Lumbuun cukup panas mendengar komentar Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang menyatakan langkah Ikahi mendatangi KPK terkait iPod adalah over acting dan menilai urusan souvenir iPod seperti urusan pisang goreng. Menurut Gayus, seharusnya Suparman tidak melihat hal itu dari kaca mata kuda dengan mendasarkan pada aturan gratifikasi yang ada pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tanpa meminta penilaian yang berwenang yaitu KPK. "Mendatangi KPK merupakan putusan rapat Ikahi cabang MA agar hakim-hakim di lingkungan MA yang menerima souvenir iPod mendapatkan kepastian tentang hal tersebut bentuk gratifikasi yang dilarang atau tidak," kata Gayus melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (25/5). Lebih lanjut, menurut Gayus, jika hal ini dibiarkan dan menyerahkan pada ketentuan UU, maka hal tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi pelanggaran suap. Sementara itu, mengembalikan souvenir kepada pemberi tanpa dasar, juga merupakan termasuk hal yang tidak etis sebelum ada kepastian dari yang berwenang yang dalam hal ini adalah KPK. "Sementara menyerahkan masing-masing penerima (souvenir) ke KPK merupakan tindakan tidak efisien dan bodoh karena jumlah penerima dikalangan hakim-hakim ratusan," tambah Gayus.Oleh karena itu, Gayus memperingatkan agar Suparman tidak banyak mencampuri urusan Organisasi Hakim dan lebih baik berkonsentrasi menghadapi dugaan korupsi yang terjadi dilembaganya yang kini kengah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung. "Karena kalau dugaan ini terbukti bagaimana KY akan layak melakukan pengawasan eksternal?" tutur dia.