JAKARTA. Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya tak punya kewenangan mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Suparman, kewenangan mengawasi MK telah dibatalkan MK, beberapa tahun lalu. "Oh tidak, KY tidak mengawasi, karena kewenangan itu sudah dibatalkan MK. Jadi, kami mesti hormati," ujar Suparman, usai menghadiri pengambilan sumpah anggota LPSK, Selasa (29/10). Penegasan tersebut disampaikan Ketua KY Suparman Marzuki, terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).
Ketua KY: Kami tidak punya kewenangan awasi MK
JAKARTA. Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya tak punya kewenangan mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Suparman, kewenangan mengawasi MK telah dibatalkan MK, beberapa tahun lalu. "Oh tidak, KY tidak mengawasi, karena kewenangan itu sudah dibatalkan MK. Jadi, kami mesti hormati," ujar Suparman, usai menghadiri pengambilan sumpah anggota LPSK, Selasa (29/10). Penegasan tersebut disampaikan Ketua KY Suparman Marzuki, terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).