Ketua LPS Bagikan Pengalaman Lapor SPT di Coretax: Sudah Otomatis Terisi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, membagikan pengalamannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dinilainya kini semakin mudah berkat sistem digital perpajakan.

Anggito bercerita proses pelaporan SPT tidak lagi rumit karena sebagian besar data sudah terisi secara otomatis dalam sistem. Wajib pajak, kata dia, cukup melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum menyampaikan laporan.

"Informasinya sudah ketarik sendiri. Kita tidak perlu mencari-cari. Sudah ada di situ, tinggal kita memverifikasi saja dengan manual yang kita punya," kata Anggito dalam unggahan di akun instagram KPP Pratama Sleman, Selasa (31/3/2026).


Baca Juga: Dewan Pers Matangkan Aturan Dana Jurnalisme, Skema Dana Abadi Disiapkan

Ia mengungkapkan, dirinya bersama keluarga serta seluruh pegawai LPS yang berjumlah lebih dari 500 orang telah menyelesaikan pelaporan SPT pada 11 Maret 2026, jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.

Menurut Anggito, kemudahan tersebut tidak lepas dari implementasi sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini memungkinkan integrasi data perpajakan sehingga mempercepat proses pengisian SPT. "Coretax itu menurut saya sudah bagus," tegasnya.

Adapun, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan pemerintah hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2025, selama pelaporan dilakukan paling lama satu bulan setelah tenggat waktu tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam KEP-55/PJ/2026.

Relaksasi tersebut juga mencakup keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, termasuk apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak yang diselesaikan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring mulai diterapkannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. DJP menilai masa awal implementasi sistem baru ini memerlukan proses adaptasi, baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan teknis sistem.

Di samping itu, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri yang berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administrasi yang dihapus meliputi denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP sudah terbit, DJP tetap membuka ruang penghapusan sanksi tersebut secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Baca Juga: Amphuri Minta Tambah Pesawat Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah pada Haji Khusus

Selain itu, keterlambatan pelaporan selama masa relaksasi tidak akan dijadikan dasar untuk mencabut status wajib pajak kriteria tertentu maupun menolak permohonan untuk memperoleh status tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News