Ketua MA: Bakal Tindak Lanjuti Laporan KY soal Hakim Kasus Gayus



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti pengakuan Muhtadi Asnun, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, yang telah menerima uang sebesar Rp 50 juta terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan saat diperiksa Komisi Yudisial."Kalau KY menemukan bukti seperti itu tentu kita akan tindak lanjuti," kata Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA), saat ditemui seusai sholat Jumat (16/4). Untuk itu Harifin meminta supaya KY segera melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke MA. Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Muhtadi Asnun yang tidak lain Ketua Majelis Hakim kasus Gayus telah mengaku menerima uang sebanya Rp 50 juta terkait kasusu tersebut. Majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010.

Selain telah memeriksa Hakim Muhtadi Asnun, KY pun juga memeriksa panitera yang berinisial IK. Berbeda dengan Muhtadi, panitera IK justru tidak mengaku menerima uang. Rencananya dua Hakim anggota majelis kasus Gayus juga bakal diperiksa KY pada Senin (19/4) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi