JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berjanji kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief, bahwa MA akan memecat pegawainya, Royani, jika tak juga menampakkan diri. Royani adalah staf Sekretaris MA Nurhadi yang disebut bekerja sebagai sopir. Hal tersebut diucapkan Hatta saat bertemu Laode di kediaman Duta Besar Belanda, beberapa waktu lalu. Menurut Syarief, Hatta Ali mengatakan, Royani masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil di MA. Sesuai aturan, apabila dalam jangka waktu tertentu Royani tidak datang untuk bekerja, maka ia akan diberikan sanksi, hingga pada sanksi terberat, yakni pemecatan. "Itu komitmen Ketua Mahkamah Agung kepada KPK," ujar Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/5).
Ketua MA janji pecat Royani jika tak muncul
JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berjanji kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief, bahwa MA akan memecat pegawainya, Royani, jika tak juga menampakkan diri. Royani adalah staf Sekretaris MA Nurhadi yang disebut bekerja sebagai sopir. Hal tersebut diucapkan Hatta saat bertemu Laode di kediaman Duta Besar Belanda, beberapa waktu lalu. Menurut Syarief, Hatta Ali mengatakan, Royani masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil di MA. Sesuai aturan, apabila dalam jangka waktu tertentu Royani tidak datang untuk bekerja, maka ia akan diberikan sanksi, hingga pada sanksi terberat, yakni pemecatan. "Itu komitmen Ketua Mahkamah Agung kepada KPK," ujar Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/5).