JAKARTA. Usulan pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah terus mencuat. Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) tidak sependapat dengan usulan tersebut. "Wacana boleh berkembang, tetapi selama Undang-Undang itu ada, pengadilan Tipikor harus tetap jalan," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, di Istana Negara, Selasa (8/11).Harifin menilai, usulan pembubaran pengadilan Tipikor di daerah adalah pemikiran yang sempit. "Kalau tidak puas atau keberatan dengan putusan pengadilan Tipikor bisa dilakukan upaya selanjutnya," tegasnya.Dia menyebut, putusan itu akan dievaluasi melalui upaya hukum. Dia berharap, berbagai pihak untuk tidak berpikiran sempit dengan membubarkan setiap institusi yang terkena masalah.Lebih lanjut, Harifin menuturkan, vonis bebas untuk terdakwa korupsi bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Jika diduga ada aroma yang mempengaruhi vonis tersebut, dia meminta dicari dan dibuktikan. "Jangan memutus sesuatu, tanpa tahu masalah sebenarnya. Tentu akan ada evaluasi jika ada upaya hukum, kasasi," katanya.Harifin mempersilakan wacana pembubaran pengadilan Tipikor di daerah, namun dengan syarat mengubah UU No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Saat ini pengadilan Tipikor tercatat sudah ada di 33 provinsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ketua MA: Pengadilan Tipikor di daerah harus tetap berjalan
JAKARTA. Usulan pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah terus mencuat. Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) tidak sependapat dengan usulan tersebut. "Wacana boleh berkembang, tetapi selama Undang-Undang itu ada, pengadilan Tipikor harus tetap jalan," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, di Istana Negara, Selasa (8/11).Harifin menilai, usulan pembubaran pengadilan Tipikor di daerah adalah pemikiran yang sempit. "Kalau tidak puas atau keberatan dengan putusan pengadilan Tipikor bisa dilakukan upaya selanjutnya," tegasnya.Dia menyebut, putusan itu akan dievaluasi melalui upaya hukum. Dia berharap, berbagai pihak untuk tidak berpikiran sempit dengan membubarkan setiap institusi yang terkena masalah.Lebih lanjut, Harifin menuturkan, vonis bebas untuk terdakwa korupsi bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Jika diduga ada aroma yang mempengaruhi vonis tersebut, dia meminta dicari dan dibuktikan. "Jangan memutus sesuatu, tanpa tahu masalah sebenarnya. Tentu akan ada evaluasi jika ada upaya hukum, kasasi," katanya.Harifin mempersilakan wacana pembubaran pengadilan Tipikor di daerah, namun dengan syarat mengubah UU No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Saat ini pengadilan Tipikor tercatat sudah ada di 33 provinsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News