Ketua MA sebut penerapan e-litigasi untuk meminimalisir pelanggar etik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyebutkan penerapan e-litigasi merupakan upaya pemenuhan asas pelayanan publik demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.

Sebab, e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan. "Sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran," kata Ketua MA Hatta Ali, Senin (19/8).

Baca Juga: Jokowi: Sistem peradilan berbasis online bikin ringkas

Petunjuk teknis penerapan e-litigasi diatur dalam Keputusan Ketua MA nomor 129 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

Saat ini, MA telah menunjuk 13 satuan kerja untuk mendapatkan pelatihan dan asistensi terkait penerapan e-litigasi. Yaitu, 3 pengadilan tata usaha negara, 4 pengadilan agama, dan 6 pengadilan negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli