KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta maaf terkait ucapannya yang berbuntut panjang soal pemilu sistem proporsional terbuka dan tertutup. Apa perbedaaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka? Dilansir dari
Kompas.com, permintaan Ketua KPU terkait ucapan pemilu sistem proporsional tertutup disampaikan saat rapat kerja di Komisi II DPR, Rabu 11 Januari 2023. "Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," ucap Hasyim.
Sebelumnya, ucapan ketua KPU terkait pemilu sistem proporsional tertutup dilontarkan dalam forum Catatan Akhir Tahun 2022 pada Desember tahun lalu. Hasyim saat itu mengomentari adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu. Ia mengimbau warga yang ingin maju sebagai caleg untuk menunda sosialisasi dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya karena ada kemungkinan MK memutus tak lagi memakai sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024, Download Di Link Ini Komentar pemilu sistem proporsional tertutup ini menuai respons negatif dari mayoritas partai politik peserta pemilu 2024. Hanya PDI-P yang mengaku setuju agar pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Ucapan Hasyim kemudian ditafsirkan sebagai dukungan lembaga penyelenggara pemilu terhadap sistem tertentu, suatu hal yang sudah dibantah Hasyim berulang kali kepada wartawan dan dalam forum-forum resmi, termasuk dalam Rapat Kerja kemarin. Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka Dilansir dari
Kompas.com, pemilu adalah salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu sistem pemilu adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja. Berikut perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka: 1. Pelaksanaan Perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka yang pertama adalah pada cara pelaksanaan. Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian). Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik. 2. Metode pemberian suara Perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka yang kedua adalah metode pemberian suara. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik. 3. Penetapan calon terpilih Perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka yang ketiga adalah penetapan calon terpilih. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. 4. Derajat keterwakilan Perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka yang keempat adalah derajat keterwakilan. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya. Pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih. 5. Tingkat kesetaraan calon Perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka yang kelima adalah tingkat kesetaraan calon. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa. 6. Jumlah kursi dan daftar kandidat Perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka yang keenam adalah jumlah kursi dan daftar kandidat. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil. 7. Kelebihan Perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka yang ketujuh adalah memiliki kelebihan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih. Pada pemilu sistem proporsional tertutup, memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang. 8. Kekurangan Perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka yang kedelapan adalah ada kekurangan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis. Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu. 9. Negara yang menerapkan Perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka yang kesembilan adalah negara yang melaksanakan. Pemilu sistem proporsional terbuka antara lain dilaksanakan di Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain. Sedangkan pemilu sistem proporsional tertutup antara lain di Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain. Indonesia menjalankan pemilu sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Indonesia pernah menjalankan pemilu sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. Parpol Peserta Pemilu 2024 Sesuai hasil rapat pleno KPU, berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai politik nomor urut 1 peserta Pemilu 2024
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai politik nomor urut 2 peserta Pemilu 2024
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), partai politik nomor urut 3 peserta Pemilu 2024
- Partai Golongan Karya (Golkar), partai politik nomor urut 4 peserta Pemilu 2024
- Partai NasDem, partai politik nomor urut 5 peserta Pemilu 2024
- Partai Buruh, partai politik nomor urut 6 peserta Pemilu 2024
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), partai politik nomor urut 7 peserta Pemilu 2024
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai politik nomor urut 8 peserta Pemilu 2024
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai politik nomor urut 9 peserta Pemilu 2024
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), partai politik nomor urut 10 peserta Pemilu 2024
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), partai politik nomor urut 11 peserta Pemilu 2024
- Partai Amanat Nasional (PAN), partai politik nomor urut 12 peserta Pemilu 2024
- Partai Bulan Bintang (PBB), partai politik nomor urut 13 peserta Pemilu 2024
- Partai Demokrat, partai politik nomor urut 14 peserta Pemilu 2024
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai politik nomor urut 15 peserta Pemilu 2024
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo), partai politik nomor urut 16 peserta Pemilu 2024
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai politik nomor urut 17 peserta Pemilu 2024
- Partai Ummat, partai politik nomor urut 24 peserta Pemilu 2024
Partai lokal Aceh
- Partai Nangroe Aceh (PNA), partai politik nomor urut 18 peserta Pemilu 2024
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), partai politik nomor urut 19 peserta Pemilu 2024
- Partai Darul Aceh (PDA), partai politik nomor urut 20 peserta Pemilu 2024
- Partai Aceh, partai politik nomor urut 21 peserta Pemilu 2024
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), partai politik nomor urut 22 peserta Pemilu 2024
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), partai politik nomor urut 23 peserta Pemilu 2024
Perolehan suara Pemilu 2019 Pemilu 2019 hanya diikuti oleh 16 partai politik. Berdasarkan hasil final rekapitulasi nasional pemilu anggota legislatif (Pileg), partai politik pemenang Pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan (PDIP). PDIP menjadi pemenang dengan perolehan 27.053.961 (19,33 persen) suara, disusul Partai Gerindra dengan 17.594.839 (12,57 persen) suara, dan Partai Golkar 17.229.789 (12,31 persen) suara. Sembilan partai dinyatakan lolos ke Senayan karena memperoleh suara melebihi batas ambang parlemen 4 persen. Kesembilan partai itu adalah: 1. PDIP: 27.053.961 (19,33 persen); 2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen); 3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen); 4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen); 5. NasDem: 12.661.792 (9,05 persen); 6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen); 7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen); 8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen); dan 9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen). Adapun tujuh partai meraih suara di bawah ambang batas parlemen, yaitu: 1. Perindo: 3.738.320 (2,67 persen); 2. Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen); 3. PSI: 2.650.361 (1,89 persen); 4. Hanura: 2.161.507 (1,54 persen); 5. PBB: 1.099.848 (0,79 persen);
6. PKPI: 312.775 (0,22 persen); dan 7. Garuda: 702.536 (0,05 persen). Itulah perbedaan pemilu sistem proporsional tertutup dan terbuka serta daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Semoga Pemilu 2024 berlangsung lancar, aman dan damai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto