Ketua MK Akil Mochtar menangis saat ditangkap KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di rumah dinasnya di Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam. Akil Mochtar ditangkap bersama empat terperiksa lainnya.

Penangkapan mereka terkait dugaan suap terkait sengketa Pemilu Kada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ditangkap Akil Mochtar tampak menangis. Akil pun saat dibawa ke markas Abraham Samad Cs, dirinya masih mengenakan sebuah peci.


Informasi yang dihimpun, KPK sudah membuntuti Akil sejak lama. Dan baru malam ini dugaan transaksional yang dilakukan yang bersangkutan bersama dengan salah satu anggota DPR Chairunnisa, terjadi.

Saat ini, Akil sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan. Status Akil masih terperiksa.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan pihaknya turut mengamankan Ketua Hakim Konstitusi, Akil Mochtar pada operasi tangkap tangan, Rabu (2/10/2013) malam.

Akil ditangkap setelah KPK meyakini adanya penyerahan uang yang diduga berlatar penyuapan di kediamannya, perumahan Widya Candra , Jakarta Selatan.

"AM saat ini menjabat sebagai Ketua MK," Kata Johan dalam keterangannya di kantor KPK, Jakarta, Rabu malam.

Selain Akil, KPK juga menciduk anggota DPR bernama Chairunissa dan pihak pengusaha berinisial CN.

"Sekitar 22.00 WIB di sebuah rumah di Widya Candra, ada 3 orang melakukan serah terima dalam bentuk dolar Singapura yang kalau dirupiahkan Rp 2=3 miliar. Ketiganya adalah berinisial AM selaku Ketua MK, CHN anggota DPR dan pengusaha berinisial CN," kata Johan.

Setelah menangkap ketiganya, satgas juga menangkap seorang Kepala Daerah Gunung Mas berinisial HB dan seorang lagi berinisal DH.

"HB merupakan kepala daerah," tegas Johan.

Penangkapan ini berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Saat ini kelimanya masih berstatus terperiksa. Akan ditentukan lagi statusnya 1 X 24 jam," kata Johan. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan