Ketua MK baru jangan dari kader partai politik



JAKARTA. Momentum pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai upaya strategis mengembalikan kredibilitas lembaga tersebut di mata publik. Rencananya pemilihan itu dilakukan pada Jumat (1/11/2013) besok.

"Agar momentum tersebut tidak menjadikan posisi MK antiklimaks maka 8 orang hakim MK yang akan bersidang besok harus memperhatikan hal-hal terkait," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah melalui pesan singkat, Kamis (31/10/2013).

MK, kata Basarah, harus memperhatikan hasil survei. Ia mengatakan, pasca tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar, hasil survei yang dirilis oleh Lingkaran Survey Indonesia (LSI) pada 6 Oktober 2013 memperlihatkan kepercayaan masyarakat kepada MK kini berada di titik nadir yaitu di bawah 30%.


Untuk itu, Basarah menyarankan, Hakim MK yang berlatar belakang pernah menjadi anggota partai politik agar menahan diri terlebih dahulu untuk tidak maju menjadi Ketua MK.

Meskipun semua hakim MK sesuai pasal 24C ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU MK mempunyai hak yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK.

"Namun rasa traumatis masyarakat akan hakim yang berlatar belakang mantan anggota partai politik akibat perilaku Akil Mochtar masih sangat besar," kata Wasekjen PDIP itu.

Pasca tertangkapnya Akil, lanjut Basarah, sebagian besar publik meragukan MK akan dapat menjadi wasit yang adil dan netral dalam sengketa pemilu 2014.

Padahal, pemilu 2014 adalah pertaruhan bagi keberlanjutan proses demokratisasi di Indonesia yang harus berjalan jujur dan adil.

Untuk itu, kata Basarah, para hakim MK yang ada saat ini dapat memulainya dengan memilih Ketua MK yang benar-benar dapat menjadi figur netral dan profesional serta tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu.

Basarah juga menyarankan para hakim MK dalam memilih Ketua yang baru harus benar-benar mempertimbangkan aspek latar belakang  kapasitas dan prestasi akademik, integritas dan rekam jejaknya selama ini.

"Jangan pilih Hakim MK yang sudah terindikasi terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Empat hal tersebut wajib diperhatikan para hakim MK demi menyelamatkan institusi MK dan sistem ketatanegaraan kita," ungkapnya. (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan