Ketua MK: Bedakan demo dan makar



JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal rencana unjuk rasa besar-besaran menjelang setahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono. Dia bilang, pemerintah harus bisa membedakan demo dengan upaya makar.Menurut Mahfud, demo itu adalah kegiatan menyampaikan aspirasi dan hal itu dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan makar artinya mau menggulingkan pemerintahan yang sah dan harus ditindak tegas.Mahfud mengatakan, rencana demo tanggal 20 Oktober nanti tidak perlu dikhawatirkan. "Kalau saya melihatnya tidak ada apa-apa sih, masa kita takut hal-hal kayak itu," ujar Mahfud sebelum mengikuti silaturahmi Presiden dan Wakil Presiden dengan pimpinan lembaga negara di DPR, Senin (18/10).Mahfud berharap aparat keamanan tetap waspada dan siaga menghadapi rencana aksi unjuk rasa itu. "Demo awasi saja, kalau makar harus ditindak tegas," kata mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu.Dia menambahkan, kepada para peserta aksi pada tanggal 20 Oktober nanti bisa menyampaikan aspirasi dengan baik dan tidak mengganggu masyarakat lainnya melakukan kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can