JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membenarkan dua orang anggota panitia seleksi (pansel) dewan etik mengundurkan diri. Kedua orang tersebut adalah Prof. Dr. Azyumardi Azra., dan Prof. Dr. Saldi Isra. Menurut Hamdan, Saldi mengundurkan diri karena sebelumnya pernah membuat pernyataan di media bahwa sebaiknya sekretariat majelis kehormatan berada di Komisi Yudisial dan bukan di MK. "Dia merasa tidak nyaman kalau ada dewan etik bersekretariat di MK. Meski saya dan Sekjen sudah sampaikan bahwa majelis kehormatan menurut Perppu yang di KY tetap. Kita enggak ubah. Dewan etik ini adalah hal yang berbeda dengan Majelis Kehormatan Perppu. Tapi karena beliau sudah keluarkan pernyataan itu, saya hormati. Jadi beliau mengundurkan diri," ujar Hamdan di MK, Jakarta, hari ini (8/11).
Ketua MK: Dua anggota pansel dewan etik mundur
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membenarkan dua orang anggota panitia seleksi (pansel) dewan etik mengundurkan diri. Kedua orang tersebut adalah Prof. Dr. Azyumardi Azra., dan Prof. Dr. Saldi Isra. Menurut Hamdan, Saldi mengundurkan diri karena sebelumnya pernah membuat pernyataan di media bahwa sebaiknya sekretariat majelis kehormatan berada di Komisi Yudisial dan bukan di MK. "Dia merasa tidak nyaman kalau ada dewan etik bersekretariat di MK. Meski saya dan Sekjen sudah sampaikan bahwa majelis kehormatan menurut Perppu yang di KY tetap. Kita enggak ubah. Dewan etik ini adalah hal yang berbeda dengan Majelis Kehormatan Perppu. Tapi karena beliau sudah keluarkan pernyataan itu, saya hormati. Jadi beliau mengundurkan diri," ujar Hamdan di MK, Jakarta, hari ini (8/11).