Ketua MK: Hari ini, Patrialis Akbar ajukan banding



JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatannya dan Maria Farida sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikatakan Ketua MK Hamdan Zoelva saat ditemui di Istana Negara, Selasa (24/12). "Putusan PTUN itu belum berkekuatan hukum pasti. Saya mendengar hari ini, Pak Patrialis Akbar, mengajukan banding atas putusan itu. Karena diajukan banding, maka putusan itu belum berkekuatan hukum," tutur Hamdan. Karena belum berkekuatan hukum, lanjut Hamdan, maka posisi Patrialis dan Maria di MK masih tetap seperti semula dan tidak ada pengurangan kewenangan. Sehingga, Hamdan menjami, putusan PTUN Itu tidak akan mempengaruhi kinerja kedua hakim dan mereka bekerja seperti biasa. Selain itu, Hamdan mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tengah mempertimbangkan untuk banding atas putusan PTUN tersebut. Saat ini, SBY masih mendengarkan pandangan dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum mengambil keputusan untuk banding atau tidak. Patrialis bilang, Undang-Undang memberikan kewenangan dan ruang kepada presiden, untk mengajukan calon hakim konstitusi di samping DPR dan Mahakan Agung.

Proses pengajuan hakim MK itu, telah dilakukan oleh Presiden secara internal. Dalam keputusan itu, SBY tentunya telah mendapatkan pertimbangan dan masukan serta saran dari instansi yang ada di bawa lembaga presiden seperti kementerian hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan