JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan meski kini kehilangan salah satu Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berjalan melaksanakan tugas dan kewajibannya."MK pernah kosong selama empat bulan saat Jimly Asshiddiqie mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK. Baru ada pengganti bulan Januari akhir yakni pak Harjono," katanya Jumat (11/2).Di samping itu mengacu pada UU MK bahwa Majelis Konstitusi dapat membuat putusan sekurang kurangnya dengan 7 jumlah hakim konstitusi. Sedangkan saat ini, dengan pengunduran diri Arsyad dari Hakim Konstitusi jumlah Hakim ada 8.Terlebih seluruh perkara yang ditangani oleh Arsyad sudah selesai semua sehingga tidak ada tanggungan perkara yang ditinggalkannya. "Sudah diselesaikan drafnya kita tinggal membaca kalimat per kalimat, substansinya sudah dirapatkan semua. Sudah bersih dari tugas dan kewajiban apapun," jelasnya.Ke depannya, MK mencari pengganti Arsyad bakal mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) dengan tembusan ke Presiden agar prosesnya lebih cepat. Pasalnya merupakan Hakim Konstitusi dari jalur MA. "Kalau cari hakim MA lebih cepat karena mencari di lingkungan internal berbeda dari jalu DPR," katanya.Dengan demikian jumlah Hakim Konstitusi yang tertinggal yakni Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Akil Mochtar, Harjono, Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ketua MK: Meski kehilangan satu hakim, MK masih efektif
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan meski kini kehilangan salah satu Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berjalan melaksanakan tugas dan kewajibannya."MK pernah kosong selama empat bulan saat Jimly Asshiddiqie mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK. Baru ada pengganti bulan Januari akhir yakni pak Harjono," katanya Jumat (11/2).Di samping itu mengacu pada UU MK bahwa Majelis Konstitusi dapat membuat putusan sekurang kurangnya dengan 7 jumlah hakim konstitusi. Sedangkan saat ini, dengan pengunduran diri Arsyad dari Hakim Konstitusi jumlah Hakim ada 8.Terlebih seluruh perkara yang ditangani oleh Arsyad sudah selesai semua sehingga tidak ada tanggungan perkara yang ditinggalkannya. "Sudah diselesaikan drafnya kita tinggal membaca kalimat per kalimat, substansinya sudah dirapatkan semua. Sudah bersih dari tugas dan kewajiban apapun," jelasnya.Ke depannya, MK mencari pengganti Arsyad bakal mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) dengan tembusan ke Presiden agar prosesnya lebih cepat. Pasalnya merupakan Hakim Konstitusi dari jalur MA. "Kalau cari hakim MA lebih cepat karena mencari di lingkungan internal berbeda dari jalu DPR," katanya.Dengan demikian jumlah Hakim Konstitusi yang tertinggal yakni Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Akil Mochtar, Harjono, Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News