JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak secara serentak atau dalam dua tahap bertentangan dengan Undang-Undang (UUD) 1945. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan uji materi Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1, ayat 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Ketua MK, Hamdan Zulfa, menyatakan, pelaksanaan Pemilu secara bertahap bersifat inkonstitusional. "Amar putusan mengadili untuk menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1). Salah satu pasal yang diajukan dalam uji materi yaitu Pasal 3 ayat 5 UU Pilpres berisi tentang penyelenggaraan Pilpres dilakukan setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemohon uji materi adalah pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali.
Ketua MK: Pemilu secara bertahap inkonstitusional
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak secara serentak atau dalam dua tahap bertentangan dengan Undang-Undang (UUD) 1945. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan uji materi Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1, ayat 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Ketua MK, Hamdan Zulfa, menyatakan, pelaksanaan Pemilu secara bertahap bersifat inkonstitusional. "Amar putusan mengadili untuk menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1). Salah satu pasal yang diajukan dalam uji materi yaitu Pasal 3 ayat 5 UU Pilpres berisi tentang penyelenggaraan Pilpres dilakukan setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemohon uji materi adalah pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali.