KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo kembali menyampaikan keinginannya agar MPR bisa dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Ia mengklaim pemikiran tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan Presiden ke-5 RI yakni Megawati Soekarnoputri. "Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet sapaan akrabnya saat Sidang Tahunan MPR RI 2023 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (16/8). Ia menyampaikan, pengembalian status MPR ini penting agar jika terjadi sesuatu di luar dugaan seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, atau terselenggara tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi maka pemilihan Presiden dan wakil Presiden bisa digelar di MPR seperti sebelum masa reformasi.
Ketua MPR Kembali Menyerukan Fungsi MPR Dikembalikan Menjadi Lembaga Tertinggi Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo kembali menyampaikan keinginannya agar MPR bisa dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Ia mengklaim pemikiran tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan Presiden ke-5 RI yakni Megawati Soekarnoputri. "Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet sapaan akrabnya saat Sidang Tahunan MPR RI 2023 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (16/8). Ia menyampaikan, pengembalian status MPR ini penting agar jika terjadi sesuatu di luar dugaan seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, atau terselenggara tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi maka pemilihan Presiden dan wakil Presiden bisa digelar di MPR seperti sebelum masa reformasi.