KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) masuk dalam amandemen terbatas UUD 1945. Menurutnya, diperlukan yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Ia menyebut, hal itu atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019. Bambang menilai, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50 tahun sampai 100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.
Ia mengatakan, keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Baca Juga: Jokowi: Pandemi mengharuskan Indonesia melakukan reformasi struktur ekonomi PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Bambang mengklaim dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral. Ia berpendapat PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya. “Namun demikian, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN,” ujar Bambang saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dan Pidato Kenegaraan Presiden, Senin (16/8). Bambang mengatakan, proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.
“Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik,” terang dia. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pentingnya memilik arah kebijakan yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. DPD RI mendukung adanya pokok-pokok haluan negara (PPHN) dalam konstitusi Indonesia. “Karena melalui PPHN kita harus mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi dan pertahanan keamanan bangsa yang besar ini. Termasuk kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia,” ucap LaNyalla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat