JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku mendukung penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu ia sampaikan untuk menjawab desakan berbagai kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Aziz menjelaskan, sampai saat ini panitia kerja (panja) RUU KUHAP belum membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU KUHAP. Alasannya, kata Ketua Panja RUU KUHAP itu, karena Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang mengajukan draft RUU KUHAP masih berselisih paham dengan para stakeholder. "Saya setuju kalau ada pihak-pihak yang meminta pembahasan ini dihentikan. Kalau antar institusi bertengkar, enggak ada kesepahaman, lebih baik dicabut," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Ketua Panja setuju pembahasan RUU KUHAP dihentikan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku mendukung penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu ia sampaikan untuk menjawab desakan berbagai kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Aziz menjelaskan, sampai saat ini panitia kerja (panja) RUU KUHAP belum membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU KUHAP. Alasannya, kata Ketua Panja RUU KUHAP itu, karena Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang mengajukan draft RUU KUHAP masih berselisih paham dengan para stakeholder. "Saya setuju kalau ada pihak-pihak yang meminta pembahasan ini dihentikan. Kalau antar institusi bertengkar, enggak ada kesepahaman, lebih baik dicabut," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).