JAKARTA. Ketua Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar hari ini, Selasa (11/7) datang ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa dalam kasus KTP elektronik (e-KTP). Jadwal ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya ia mangkir lantaran mengunjungi para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. "Saya memenuhi panggilan KPK. Hari ini saya ingin menjelaskan beberapa hal. Pertama saya harusnya memenuhi panggilan pada 4 Juli 2017 yang lalu namun karena tugas DPR selaku ketua Pansus saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan untuk itu saya berkirim surat ke KPK dengan melampirkan jadwal kerja saya selaku ketua pansus," ujar Agun. Selain itu, kader Partai Golkar ini juga curhat soal pemberitaan media yang menyebut ia menghindari pemanggilan KPK. "Saya merasa saya telah dizolimi diberitakan diberbagai media saya mangkir, saya menghindar dari proses hukum dan sebagainya. Pada 7 Juli 2017 setelah saya menerima Rektor Universitas Ibnu Chaldun, saya seyogianya harus segera memimpin rapat tapi karena permintaan teman-teman media waktu itu di lantai 2 saya akhirnya memenuhi permintaan mereka mengenai beberapa hal," tambahnya. Ia pun bilang bahwa waktu itu ia lebih mengutamakan kewajibannya memimpin rapat pansus hak angket lantas telah bersurat pada KPK untuk mengundur jadwal pemeriksaan menjadi hari ini. "Di surat tanggal 7 Juli 2017 saya jelaskan bahwa saya akan memenuhi panggilan pada 11 Juli 2017 hari ini, walaupun sesungguhnya pada hari ini saya berkewajiban memimpin rapat pansus. Untuk tidak menimbulkan kesan saya mangkir, saya menghindar, saya berlindung dibalik pansus. Saya dengan mengucapkan basmallah meninggalkan kewajiban konstitusional saya dan sudah saya laporkan juga dalam rapat internal pansus kemarin bahwa hari ini saya akan penuhi panghilan KPK," tuturnya. Selain Agun, KPK juga memanggil anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung. Keduanya sama-sama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ketua Pansus KPK diperiksa soal korupsi e-KTP
JAKARTA. Ketua Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar hari ini, Selasa (11/7) datang ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa dalam kasus KTP elektronik (e-KTP). Jadwal ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya ia mangkir lantaran mengunjungi para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. "Saya memenuhi panggilan KPK. Hari ini saya ingin menjelaskan beberapa hal. Pertama saya harusnya memenuhi panggilan pada 4 Juli 2017 yang lalu namun karena tugas DPR selaku ketua Pansus saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan untuk itu saya berkirim surat ke KPK dengan melampirkan jadwal kerja saya selaku ketua pansus," ujar Agun. Selain itu, kader Partai Golkar ini juga curhat soal pemberitaan media yang menyebut ia menghindari pemanggilan KPK. "Saya merasa saya telah dizolimi diberitakan diberbagai media saya mangkir, saya menghindar dari proses hukum dan sebagainya. Pada 7 Juli 2017 setelah saya menerima Rektor Universitas Ibnu Chaldun, saya seyogianya harus segera memimpin rapat tapi karena permintaan teman-teman media waktu itu di lantai 2 saya akhirnya memenuhi permintaan mereka mengenai beberapa hal," tambahnya. Ia pun bilang bahwa waktu itu ia lebih mengutamakan kewajibannya memimpin rapat pansus hak angket lantas telah bersurat pada KPK untuk mengundur jadwal pemeriksaan menjadi hari ini. "Di surat tanggal 7 Juli 2017 saya jelaskan bahwa saya akan memenuhi panggilan pada 11 Juli 2017 hari ini, walaupun sesungguhnya pada hari ini saya berkewajiban memimpin rapat pansus. Untuk tidak menimbulkan kesan saya mangkir, saya menghindar, saya berlindung dibalik pansus. Saya dengan mengucapkan basmallah meninggalkan kewajiban konstitusional saya dan sudah saya laporkan juga dalam rapat internal pansus kemarin bahwa hari ini saya akan penuhi panghilan KPK," tuturnya. Selain Agun, KPK juga memanggil anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung. Keduanya sama-sama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News