JAKARTA. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) DPR Abdul Malik Haramain, menegaskan bahwa RUU Ormas yang akan disahkan Selasa ini (25/6) akan mengatur tujuh poin penting. Ketujuh hal itu adalah pengertian dan batasan ruang lingkup Ormas, asas Ormas, kewajiban pendaftaran Ormas, penyimpangan dan penyalahgunaan Ormas, akuntabilitas Ormas, evaluasi terhadap kinerja Ormas asing yang beroperasi di Indonesia, dan mekanisme pemberian sanksi. Dalam pidatonya di Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (25/6), Abdul Malik, menjelaskan ruang lingkup RUU Ormas. Menurut politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, RUU Ormas yang akan disahkan adalah pengganti UU No 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi ormas yang baru adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan apsirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. "Dengan demikian, UU baru ini mengatur organisasi berbadan hukum perkumpulan atau yayasan," kata Abdul. Mengenai asas ormas, Abdul menjelaskan, adalah asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Namun asas ini bukan asas tunggal seperti era Orde Baru," kata Abdul. Terkait mekanisme pendirian ormas, Abdul melanjutkan, hal itu dapat dilakukan oleh tiga orang warga negara atau lebih. Aturan berbeda dikenakan bagi ormas yang berbadan hukum Yayasan.
Ketua Pansus: RUU Ormas mengatur 7 poin penting
JAKARTA. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) DPR Abdul Malik Haramain, menegaskan bahwa RUU Ormas yang akan disahkan Selasa ini (25/6) akan mengatur tujuh poin penting. Ketujuh hal itu adalah pengertian dan batasan ruang lingkup Ormas, asas Ormas, kewajiban pendaftaran Ormas, penyimpangan dan penyalahgunaan Ormas, akuntabilitas Ormas, evaluasi terhadap kinerja Ormas asing yang beroperasi di Indonesia, dan mekanisme pemberian sanksi. Dalam pidatonya di Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (25/6), Abdul Malik, menjelaskan ruang lingkup RUU Ormas. Menurut politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, RUU Ormas yang akan disahkan adalah pengganti UU No 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi ormas yang baru adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan apsirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. "Dengan demikian, UU baru ini mengatur organisasi berbadan hukum perkumpulan atau yayasan," kata Abdul. Mengenai asas ormas, Abdul menjelaskan, adalah asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Namun asas ini bukan asas tunggal seperti era Orde Baru," kata Abdul. Terkait mekanisme pendirian ormas, Abdul melanjutkan, hal itu dapat dilakukan oleh tiga orang warga negara atau lebih. Aturan berbeda dikenakan bagi ormas yang berbadan hukum Yayasan.