JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro empat tahun penjara. Tripeni yang didakwa menerima suap ini juga dituntut membayar deda Rp 300 juta, subsider lima bulan penjara. "Menyatakan terdakwa (Tripeni) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa M. Wirasakjaya dalam persidangan, Kamis (19/11). Jaksa Wirasakjaya menjelaskan hal yang meringankan Tripeni adalah saksk pelaku yang bekerjasama berdasarkan ketetapan pimpinan KPK, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Ketua PTUN Medan dituntut empat tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro empat tahun penjara. Tripeni yang didakwa menerima suap ini juga dituntut membayar deda Rp 300 juta, subsider lima bulan penjara. "Menyatakan terdakwa (Tripeni) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa M. Wirasakjaya dalam persidangan, Kamis (19/11). Jaksa Wirasakjaya menjelaskan hal yang meringankan Tripeni adalah saksk pelaku yang bekerjasama berdasarkan ketetapan pimpinan KPK, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.