Ketua Satgas BLBI Beberkan Kendala dalam Menagih Utang Obligor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Masa penugasan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun sayangnya, sampai dengan 25 Maret 2023, pihaknya baru berhasil menagih utang obligor/debitur sekitar 25,83% dari target.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan berbagai kendala Satgas BLBI dalam menagih utang obligor/debitur. 

Salah satunya adalah beberapa obligor/debitur tidak diketahui keberadaannya bahkan sudah meninggal dunia, sudah menjadi warga negara asing, pengurus perusahaan sudah berganti, hingga debitur/obligor yang bandel dalam memenuhi panggilan.


Baca Juga: Capaian Kerja Satgas BLBI Masih Jauh Dari Target

Selain itu, Rionald juga mengatakan, ada aset yang dijaminkan tetapi dialihkan ke pihak ketiga atau sudah terjual saat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak ada lagi.

"Memang untuk soal jaminan ini kami mendapatkan banyak surat tapi pada dasarnya kami berusaha menegakkan apa yang menjadi hak negara terlebih dahulu," ujar Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (28/3).

Kendala lainnya adalah adanya gugatan hukum kepada Satgas BLBI serta adanya pemalsuan dokumen serta putusan pengadilan yang menjadikan aset properti menjadi aset kredit. 

Kemudian, ada juga kendala berupa aset tanah yang tenah dinilai, namun saat dilelang tidak laku. Berdasarkan catatan DJKN, jumlah yang lelang yang laku di tahun 2021 hanya 7% dan di tahun 2022 hanya 3%.

"Aset tanah memang ada isu penilaian, sehingga beberapa kali perencanaan lelang tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penawaran," katanya.

Baca Juga: Negara Sudah Kantongi Rp 28,53 Triliun dari Aset Obligor BLBI

Namun, dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengembalikan uang negara. Misalnya dengan pemanggilan penagihan obligor/debitur, pencegahan bepergian ke luar negeri obligor/debitur oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pembatasan hak-hak keperdataan, pelaporan pidana, hingga penelusuran atau asset tracing.

Sementara dari sisi aset, Satgas BLBI akan melakukan pemblokiran atas aset obligor/debitur, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penjualan melalui lelang aset jaminan/harta kekayaan lain/aset properti, hibah, hingga penjualan tidak melalui lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi