KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penugasan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun sayangnya, sampai dengan 25 Maret 2023, pihaknya baru berhasil menagih utang obligor/debitur sekitar 25,83% dari target. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan berbagai kendala Satgas BLBI dalam menagih utang obligor/debitur. Salah satunya adalah beberapa obligor/debitur tidak diketahui keberadaannya bahkan sudah meninggal dunia, sudah menjadi warga negara asing, pengurus perusahaan sudah berganti, hingga debitur/obligor yang bandel dalam memenuhi panggilan.
Ketua Satgas BLBI Beberkan Kendala dalam Menagih Utang Obligor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penugasan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun sayangnya, sampai dengan 25 Maret 2023, pihaknya baru berhasil menagih utang obligor/debitur sekitar 25,83% dari target. Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan berbagai kendala Satgas BLBI dalam menagih utang obligor/debitur. Salah satunya adalah beberapa obligor/debitur tidak diketahui keberadaannya bahkan sudah meninggal dunia, sudah menjadi warga negara asing, pengurus perusahaan sudah berganti, hingga debitur/obligor yang bandel dalam memenuhi panggilan.