KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan investasi toko online yang dialami oleh mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) membuat pihak kampus menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menyelenggarakan sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjol ilegal di Bogor, Senin (21/11). Sebagai gambaran, kasus penipuan ini berkedok kerja sama usaha penjualan online dengan imbal hasil 10% per transaksi. Mahasiswa diminta untuk meminjam dari perusahaan pembiayaan. Uang hasil pinjaman masuk ke pelaku, tetapi tidak ada barang yang diserahkan ke pembeli (fiktif). Mahasiswa tertarik ikut berinvestasi karena pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut.
Ketua SWI Beberkan Ciri-ciri Investasi Ilegal, Apa Saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penipuan investasi toko online yang dialami oleh mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) membuat pihak kampus menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menyelenggarakan sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjol ilegal di Bogor, Senin (21/11). Sebagai gambaran, kasus penipuan ini berkedok kerja sama usaha penjualan online dengan imbal hasil 10% per transaksi. Mahasiswa diminta untuk meminjam dari perusahaan pembiayaan. Uang hasil pinjaman masuk ke pelaku, tetapi tidak ada barang yang diserahkan ke pembeli (fiktif). Mahasiswa tertarik ikut berinvestasi karena pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut.