KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer-to-peer lending atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) saat ini sudah berkembang pesat. Per September 2022, sudah ada 102 perusahaan fintech P2P lending yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat 960.360 entitas lender (jumlah akumulasi rekening), 90.211.983 entitas borrower (jumlah akumulasi rekening), dan Rp 455 triliun total penyaluran nasional (outstanding Rp 48.64 triliun). "Pinjaman online sebagai inovasi keuangan digital dibutuhkan oleh masyarakat untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal seperti bank dan pergadaian," kata Tongam L. Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam sosialisasi di IPB University Bogor, Senin (21/11). Meskipun pinjol yang legal dan terdaftar di OJK sudah berkembang pesat, masih saja terjadi kemunculan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Tongam menyebut akan berbahaya jika masyarakat terlibat di pinjol ilegal.
Ketua SWI: Jangan Terlibat Pinjol Ilegal, Sangat Berbahaya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer-to-peer lending atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) saat ini sudah berkembang pesat. Per September 2022, sudah ada 102 perusahaan fintech P2P lending yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat 960.360 entitas lender (jumlah akumulasi rekening), 90.211.983 entitas borrower (jumlah akumulasi rekening), dan Rp 455 triliun total penyaluran nasional (outstanding Rp 48.64 triliun). "Pinjaman online sebagai inovasi keuangan digital dibutuhkan oleh masyarakat untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal seperti bank dan pergadaian," kata Tongam L. Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam sosialisasi di IPB University Bogor, Senin (21/11). Meskipun pinjol yang legal dan terdaftar di OJK sudah berkembang pesat, masih saja terjadi kemunculan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Tongam menyebut akan berbahaya jika masyarakat terlibat di pinjol ilegal.