Keuangan AJB Bumiputera negatif Rp 20 triliun, ini klarifikasi OJK



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kinerja Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 hingga saat ini belum membaik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan menyebut perusahaan asuransi jiwa ini mencatatkan kinerja keuangan negatif Rp 20 triliun sejak tahun 2018.

“Kemaren, saya melihat beberapa daerah terkena masalah Bumiputera dan ini terus telah terjadi belakangan ini. Kami sudah membuat panitia kerja asuransi Bumiputera bersama OJK, ditemukan bahwa sejak 2018 sudah negatif Rp 20 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno di gedung DPR, di Jakarta, pekan lalu.

Tidak hanya itu. Sampai akhir Januari 2018, total klaim jatuh tempo atau outstanding AJB Bumiputera yang belum dibayarkan kepada nasabah sudah menyentuh angka Rp 2,7 triliun. Ia menemukan, ada sebanyak 19.000 nasabah AJB Bumiputera di Jawa Barat yang belum dibayarkan klaimnya.


Sementara jumlah premi yang masuk, bukan digunakan untuk membayar klaim tetapi gaji karyawan dan biaya operasional perusahaan. “Kalau tidak diselesaikan, makin ke dalam bisa berbahaya. Sehingga jangan sampai kepercayaan masyarakat terpengaruh terhadap industri asuransi secara keseluruan,” ungkapnya.

Ketua Dewan Komisioner Keuangan OJK Wimboh Santoso mengklarifikasi, bahwa nilai Rp 20 triliun bukan sebagai negatif keuangan. Namun sebagai mismatch likuditas, yaitu di mana jumlah likuiditas perusahaan lebih kecil dari kewajiban jatuh tempo yang harus dibayarkan perusahaan.

Menurutnya, nilai mitcmatch Rp 20 triliun merupakan total kewajiban perusahaan baik yang belum dan sudah jatuh tempo dibandingkan jumlah total aset. Hal ini juga diamini oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menjabarkan, bahwa nilai mismatch Rp 20 triliun pada periode keuangan berjalan yaitu Mei 2019.

Mismatch ini, adalah perbandingan nilai aset dan liabilitas. Sementara pengertian liabilitas, jika dia mempunyai jumlah polis yang ditarik untuk periode ke depan pada periode laporan keuangan,” ujarnya.

Sedangkan mismatch likuditas, bisa juga berasal dari perhitungan jumlah premi hasil investasi perusahaan belum mencukupi untuk memenuhi pembayaran klaim. Untuk mengantisipasi hal itu, klaim nasabah yang belum dibayarkan akan dijadwalkan ulang.

“Untuk perkembangan nilai mismatch, ada yang sudah dibayarkan. Ada juga yang ditunda. Makanya, itu tergantung posisi keuangan, di mana posisi Rp 20 triliun bukan hanya untuk jatuh tempo,” tambahnya.

Sayangnya ia enggan menyebutkan berapa nilai mismatch antara premi dengan klaim yang harus dibayar. Yang jelas, untuk pembayaran klaim yang ditunda merupakan kebijakan perusahaan. Berkaitan dengan adanya mismatch tersebut, Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah tidak mau berkomentar ketika dihubungi KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini