KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mengumumkan penyitaan aset milik entitas anak yaitu PT Hokindo Properti Investama. Penyitaan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Direktur Utama RIMO Teddy Tjokrosapoetra menjelaskan, penyitaan tersebut dijadikan barang bukti perkara pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri dan beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 atas nama Benny Tjokrosapoetra. Alhasil, penyitaan tersebut dapat menyebabkan lumpuhnya operasional dan berlanjut pada kondisi keuangan yang bisa lumpuh total. Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas mengungkapkan, kondisi keuangan RIMO yang berpotensi lumpuh total hingga mengalami kebangkrutan bakal susah untuk melaksanakan buyback seperti yang tertera dalam peraturan OJK 3/2021 mengenai kewajiban emiten yang akan berubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Keuangan Rimo International (RIMO) berpotensi lumpuh, bagaimana nasib investor?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) mengumumkan penyitaan aset milik entitas anak yaitu PT Hokindo Properti Investama. Penyitaan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Direktur Utama RIMO Teddy Tjokrosapoetra menjelaskan, penyitaan tersebut dijadikan barang bukti perkara pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri dan beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 atas nama Benny Tjokrosapoetra. Alhasil, penyitaan tersebut dapat menyebabkan lumpuhnya operasional dan berlanjut pada kondisi keuangan yang bisa lumpuh total. Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas mengungkapkan, kondisi keuangan RIMO yang berpotensi lumpuh total hingga mengalami kebangkrutan bakal susah untuk melaksanakan buyback seperti yang tertera dalam peraturan OJK 3/2021 mengenai kewajiban emiten yang akan berubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.