KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak bisa memenuhi ketentuan kesehatan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 6 dana pensiun (dapen) di sepanjang semester I 2024. Adapun 6 dapen yang dibubarkan tersebut adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, secara umum dana pensiun tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan.
Keuangan Tak Sehat, OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun Ini Selama Semester I 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak bisa memenuhi ketentuan kesehatan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 6 dana pensiun (dapen) di sepanjang semester I 2024. Adapun 6 dapen yang dibubarkan tersebut adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, secara umum dana pensiun tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan.