JAKARTA. Pusat Logistik Berikat (PLB) mendapat respon positif dari pelaku usaha. Pasalnya dengan adanya PLB, pemeriksaan barang tidak lagi dilakukan di luar negeri tetapi dapat dilakukan di dalam negeri. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, selama ini, pemeriksaan barang dilakukan pada PLB di luar negeri yakni di Singapura dan Malaysia. Menurut dia, salah satu keuntungan dari pemeriksaan barang di dalam negeri adalah biaya pemeriksaan yang lebih murah. Sebagai gambaran saja, biaya pemeriksaan barang di luar negeri adalah sekitar Rp 8 juta. Sementara bila dilakukan di Indonesia hanya Rp 5 juta.
Keuntungan PLB: Hemat biaya dan waktu
JAKARTA. Pusat Logistik Berikat (PLB) mendapat respon positif dari pelaku usaha. Pasalnya dengan adanya PLB, pemeriksaan barang tidak lagi dilakukan di luar negeri tetapi dapat dilakukan di dalam negeri. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, selama ini, pemeriksaan barang dilakukan pada PLB di luar negeri yakni di Singapura dan Malaysia. Menurut dia, salah satu keuntungan dari pemeriksaan barang di dalam negeri adalah biaya pemeriksaan yang lebih murah. Sebagai gambaran saja, biaya pemeriksaan barang di luar negeri adalah sekitar Rp 8 juta. Sementara bila dilakukan di Indonesia hanya Rp 5 juta.