JAKARTA. Ini menjadi angin segar bagi para pengelola pusat perbelanjaan. Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam revisi Permendag yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiga pekan lalu itu, pemerintah telah melonggarkan kewajiban bagi para pengelola pusat perbelanjaan untuk menjual 80% produk dalam negeri. Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag mengatakan, melalui revisi Permendag 70 Tahun 2013, pemerintah telah membuat pengecualian terhadap pusat perbelanjaan yang diwajibkan untuk menjual 80% produk dalam negeri.
Kewajiban 80% jual produk lokal direvisi
JAKARTA. Ini menjadi angin segar bagi para pengelola pusat perbelanjaan. Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam revisi Permendag yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiga pekan lalu itu, pemerintah telah melonggarkan kewajiban bagi para pengelola pusat perbelanjaan untuk menjual 80% produk dalam negeri. Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag mengatakan, melalui revisi Permendag 70 Tahun 2013, pemerintah telah membuat pengecualian terhadap pusat perbelanjaan yang diwajibkan untuk menjual 80% produk dalam negeri.